Kalau menolong orang yang dizalimi adalah suatu yang wajar. Bagaimana dengan menolong orang yang menzalimi? Apa maksudnya?
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”
فَقَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا ، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ قَالَ « تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ »
Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim?
Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR. Bukhari, no. 6952; Muslim, no. 2584)
Berarti kita hanya menolong orang yang dizalimi atau disakiti, seperti dipukul dan dirampok. Namun orang yang menzalimi juga ditolong yaitu mencegah ia dari berbuat jahat berarti sudah menolongnya dari berbuat dosa.
Bisa jadi kita mengatakan pada yang ingin berbuat zalim, “Stop, berhenti.”
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam berkata,
“Jika ada saudaramu yang menzalimi lainnya, maka katakanlah pada orang yang ingin berbuat zalim, “Jangan perbuat seperti itu, berhentilah!”
Jika ada yang ingin menzalimi dengan mengambil harta orang lain, maka tahanlah atau cegahlah dia. Itu termasuk menolongnya jika memang engkau punya kemampuan untuk mencegahnya.
Bentuk menolong orang yang berbuat zalim adalah mencegahnya dari kejahatan dirinya dan dari kejahatan setannya. Itu termasuk pula mencegah setannya berbuat jahat dan mencegahnya dari hawa nafsu yang batil.” (Lihat Fatwa Syaikh Ibnu Baz di sini: http://www.binbaz.org.sa/node/11388)
Semoga bermanfaat.
—
Menjelang Zhuhur di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 25 Jumadal Ula 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam